News Room, Jumat ( 09/12 ) Wilayah Kabupaten Sumenep, Jumat (09/12) pagi, dikepung 4 demo dari elemen masyarakat, dalam rangka mempertingati Hari Anti Korupsi se Dunia. Empat elemen masyarakat tersebut adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, PMII Komisariat STKIP PGRI, LSM Gebrak, dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK). Untuk LSM Gebrak, hanya menyebarkan selebaran berisi penanganan korupsi di depan Taman Adipura, Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan, 3 kelompok aktivis melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumenep, Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN). Namun, demo yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat STKIP Sumenep di depan Pengadilan Negeri setempat, berlangsung ricuh. Seorang mahasiswa diseret dan diamankan aparat keamanan. Kericuhan itu dipicu oleh emosi para mahasiswa yang merasa dilecehkan oleh pihak PN, karena tak kunjung ditemui. Akibatnya para mahasiswa menghadang mobil yang keluar dari kantor Pengadilan Negeri. Saat itulah, aparat keamanan yang berjaga kemudian menyeret seorang mahasiswa yang ikut menghadang mobil tersebut. Salah seorang pengunjuk rasa, Ali Makki mengaku kecewa atas sikap Pengadilan Negeri yang enggan menemui para pendemo, dengan alasan tidak ada pemberitahuan. “Sungguh hal yang aneh. Padahal kemarin kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan pada Polres Sumenep, terkait aksi ini. Hasilnya, kami dipersilahkan menyuarakan mengenai kasus korupsi, tapi ternyata kami malah tidak ditemui oleh PN. Aneh sekali,”kata Ali Makki, disela-sela demo di depan PN Sumenep, Jumat (09/12). Aksi mahasiswa PMII Komisariat STKIP Sumenep di Pengadilan Negeri, diawali dengan mengadakan aksi teatrikal yang menggambarkan terjadinya transaksi suap dalam menyelesaikan kasus di PN. Mereka menuntut supaya pihak PN menyelesaikan berbagai korupsi yang sudah disidangkan, salah satunya kasus korupsi beras untuk warga miskin (raskin). Sedangkan, mahasiswa yang diamankan oleh aparat kepolisian akhirnya dilepaskan. ( Nita, Esha )