News Room, Rabu (02/04) Penguakan kasus terhadap penyelewengan beras untuk rakyat miskin ( raskin) di Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu terus bergulir. Setelah Tim Resmob Polres Sumenep menyita barang bukti berupa 25 karung raskin, yang bebas diperjualbelikan di dua toko di desa setempat, maka aparat langsung memeriksa 6 orang saksi, dan untuk sementara ditetapkan 2 tersangka. Kapolres Sumenep, melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menerangkan, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi, yakni saksi pelapor, Supriyadi, kemudian pemilik toko, M. Ribut dan Rofiq, serta H. Sultan dan Moh. Amin, sebagai saksi dari warga yang dianggap mengetahui keberadaan raskin itu. Dengan mengacu pada hasil keterangan para saksi itu, maka untuk sementara aparat menetapkan 2 tersangka. “ Dua tersangka itu masih berkutat pada pemilik toko, yakni M. Ribut dan Rofiq, †ujarnya. Mualimin menerangkan, dua tersangka itu ditetapkan, karena dianggap sebagai penadah dari penjualan raskin. Namun, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, hingga ditemukan tersangka utama, yang menjual raskin itu. “ Penetapan terhadap tersangka utama, masih menunggu hasil pemeriksaan dari 2 tersangka tersebut, “ tegasnya. Mualimin menjelaskan, pemilik toko yang ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat pasal 480 KUHP, sebagai penadah atau membeli hasil dari kejahatan. ( Nita, Soek )