Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-03-2007
  • 489 Kali

Performa DPRD Tahun 2007: Potret 2006

DPRD Sumenep News : Menghadapi tantangan yang semakin komplek, DPRD Kabupaten Sumenep saat ini terus melakukan terobosan-terobosan baru. Langkah itu dimaksudkan dalam rangka memaksimalkan serta mengoptimalkan fungsi kelembagaan. Berbagai bentuk kebijakan, baik kebijakan yang bersifat internal maupun eksternal sepanjang tahun 2006 berhasil dicapai dalam bentuk produk DPRD. Dibidang penganggaran kegiatan DPRD, misalnya untuk Tahun Anggaran (TA) 2007 banyak mengalami efisiensi. Salah satu contoh, anggaran kegiatan diklat pada TA 2006 lalu yang dianggarkan sebanyak 4 kali, melalui upaya efisiensi hanya dilaksanakan 3 kali dengan anggaran sebesar Rp 1.567.255.000. Angka itu terus mengalami penurunan (efisiensi) jika dibandingkan dengan TA 2007 yang hanya direncanakan sebanyak 2 kali. Pada tahun ini untuk dua kali kegiatan diklat DPRD hanya mengalokasikan anggaran sebesar 1.125.000.000. Kemudian koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan, pada TA 2006 semula dialokasikan sebesar Rp 359.656.000 pada tingkat realisasinya hanya terpakai sebesar Rp 13.470.453. Bahkan pada pos ini untuk TA 2007 terjadi efisiensi dengan alokasi anggaran sebelum realisasi sebesar Rp 179.744.000. Efisiensi frontal terjadi pada anggaran kegiatan peningkatan BKD (Badan Kehormatan DPRD). Kegiatan peningkatan BKD yang semula dialokasikan sebesar Rp 133.287.000, pada tingkat realisasi terpakai sebesar 91.769.850. Efisiensi yang dalam hal ini, yaitu untuk TA 2007 anggaran untuk kegiatan peningkatan BKD dihapus sama sekali. Disisi lain, kemajuan yang dicapai DPRD adalah dibidang manajemen kelembagaan. Mekanisme pengambilan kebijakan yang sejak awal ditetapkan dan diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD diwujudkan dalam bentuk aplikasi nyata yang efektif dan efisien. Itu terlihat dari berbagai proses pembahasan yang berlangsung di DPRD berjalan sesuai jadwal,tepat waktu,tepat sasaran dan sesuai platfom awal perencanaan. Kepadatan jadwal pembahasan tahun Anggaran(TA) 2006 yang diakibatkan oleh berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah Pusat, ternyata tidak menghalangi penuntasan seluruh program kegiatan tahunan. Bahkan dengan semangat yang tinggi, kepadatan kegiatan telah mampu mendorong pembahasan RAPBD TA 2007 dilakukan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya. Keberhasilan tersebut, saat ini semakin membulatkan tekad DPRD untuk melaksanakan pembahasan RAPBD untuk tahun-tahun yang akan datang lebih awal lagi. Direncanakan bulan Desember pembahasan sudah masuk pada RAPBD, bukan lagi pembahasan RKPD,KUA dan PPAS sehingga dengan demikian pelaksanaan APBD dapat dilakukan pada TA yaitu bulan Januari. “Padatnya pembahasan tahun kemaren, Alhamdulillah tidak sampai mengganggu esensi,substansi dan kualitas hasil pembahasan. Bahkan pelaksanaan serap aspirasi pada masa reses dapat kita lakukan ditengah himpitan waktu yang sangat mendesak”, ujar ketua DPRD Kabupaten Sumenep Drs.KH Abuya Busro Karim,Msi disela-sela pembahasan panggar. Sekedar diketahui, jenis rapat DPRD dalam setahun berjumlah 12 macam. Rapat-rapat itu meliputi: rapat paripurna,rapat paripurna istimewa,rapat pimpinan DPRD,rapat panmus,rapat komisi,rapat gabungan komisi,rapat gabungan pimpinan DPRD dengan pimpinan komisi dan atau pimpinan fraksi,rapat paggar,rapat BKD,rapat kerja,rapat dengar pendapat,dan rapat fraksi. Setiap pelaksanaan rapat bisa jadi memakan waktu yang relatif panjang. Terutama jika hal itu menyangkut pembahasan RAPBD, perubahan APBD dan Raperda. Pembahasan dapat berlangsung berhari-hari, belum termasuk waktu yang digunakan setiap harinya. Terkadang selain rapat dilaksanakan pada jam-jam kerja, juga kerap dilakukan diluar jam kerja. Pembahasan yang tidak selesai dipagi harinya terpaksa dilanjutkan pada sore hari bahkan pada malam harinya. Dari dokumen Bagian Rapat Risalah Sekretariat DPRD tercatat pada tahun 2006 jumlah rapat yang berhasil dilaksanakan meliputi: rapat paripurna sebanyak 56 kali,rapat paripurna istimewa sebanyak 2 kali,rapat pimpinan sebanyak 5 kali,rapat fraksi-fraksi sebanyak 28 kali,rapat panmus sebanyak 24 kali,rapat panggar sebanyak 12 kali,rapat komisi 141 kali,rapat gabungan komisi sebanyak 4 kali,kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebanyak 16 kali,kunjungan kerja dalam daerah sebanyak 270 kali,study banding 10 kali,dan diklat 27 kali. Jumlah rapat tersebut tidak termasuk rapat internal fraksi yang tidak masuk dalam daftar jadwal kegiatan pembahasan di DPRD. Jumlah rapat fraksi hanya didasarkan pada jeda waktu yang diberikan pada fraksi setiap jadwal pembahasan yang ditetapkan Panmus. Seperti pada perumusan Pemandangan Umum (PU) dan Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan yang lainnya. Sementara itu, hasil keputusan DPRD sepanjang tahun 2006 menurut dokumen Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD diketahui sebanyak 188 kali. Jumlah itu meliputi keputusan DPRD sebanyak 21 kali,keputusan pimpinan sebanyak 8 kali,dan rekomendasi sebanyak 159 kali. Disisi lain, dibentuknya alat kelengkapan DPRD seperti Badan Kehormatan Dewan(BKD) juga telah berhasil mendorong tingkat kedisiplinan dan performa anggota dewan menjadi lebih baik. Ini ditunjukkan dengan tingkat ketahanan lembaga dalam menjaga moralitas dan nama baik anggota dewan dan performa lembaga wakil rakyat. Absensi hadir dalam setiap pembahasan,persoalan-persoalan etis dan kepatutan,serta masalah personal yang terkait dengan nama baik lembaga,semua dapat diatasi tanpa menimbulkan riak dan konflik yang tajam. Seperti masalah rangkap Jabatan yang menimpa Komisi A dr. Husein Fauzi, semua dapat terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam masalah ini, kebijakan yang diambil DPRD tidak sampai menghambat harmonisasi sehingga situasi tetap kondusif. Yang terbaru, keluarnya PP 37/2006 yang memberikan peluang tunjangan bagi anggota dewan tidak langsung direspon dengan disposisi pengucuran anggaran. Respon DPRD baru bergerak pada landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang isinya berupa upaya DPRD dalam meminimalisir pemborosan anggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengambil jalan tengah dari ketentuan maksimal-minimal frekwensi tunjangan yang ditetapkan PP 37/2006. “Ini kita lakukan mengingat kondisi masyarakat saat ini masih dililit kesulitan dan kepailitan yang diakibatkan oleh meroketnya sejumlah harga barang pokok. Sekarangdengan adanya revisi oleh pemerintah Pusat bagi kita ini bukan persoalan. Sepanjang itu rasional dan mempertimbangkan kondisi masyarakat,kita akan mematuhi tanpa reserve” kata Busyro. Pola Hubungan dan Jaringan Komunikasi Yang paling utama, buah dari perubahan yang terus dilakukan juga menyentuh terhadap fungsi dewan sebagai pembawa aspirasi masyarakat, hubungan DPRD dengan eksekutif, hubungan DPRD dengan lembaga swasta bahkan hubungan dengan internal civitas lembaga Sekretariat DPRD pun berjalan dengan baik. Sebagai lembaga yang terkait langsung dengan rakyat, DPRD telah mengembangkan pola hubungan yang semakin erat dengan masyarakat. Tiga fungsi DPRD yaitu: fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan semuanya diarahkan sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) bersama Kepala Daerah. Sedangkan fungsi anggaran diwujudkan dalam penyusunan penetapan APBD bersama Pemerintah Daerah. Dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, perda, Keputusan Kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Setiap tahun, DPRD menetapkan tiga kali masa reses sebagai wahana serap aspirasi bagi masyarakat. Dalam serap aspirasi, setiap anggota dewan secara langsung mendatangi konstituen di Daerah Pemilihan (dapil) masing-masing melalui berbagai jenis bentuk kegiatan. Namun pada umumnya, kegiatan yang kerap menjadi pilihan adalah kegiatan dialog terbuka dengan masyarakat. Materi dialog berisi tentang temuan-tamuan pelaksanaan pembangunan, usulan rencana pembangunan hingga sosialisasi program pembangunan yang sedang berjalan.Tidak jarang dalam acara dialog dihadirkan sejumlah nara sumber yang terdiri dari penjabat dilingkungan instansi Pemerintah dan Anggota dewan sendiri. Biasanya serap aspirasi selama masa reses dilakukan menjelang digelarnya pembahasan perencanaan anggaran pembangunan, seperti menjelang pembahasan APBD dan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan(PAK). Melalui reses, hasil aspirasi mereka masing-masing selanjutnya aspirasi dijadikan salah satu pedoman Panitia Anggara (panggar) untuk menentukan rencana dan komposisi anggaran pembangunan untuk masa selanjutnya. Disamping menjemput langsung aspirasi masyarakat, lembaga DPRD juga membuka pintu setiap saat terhadap segala bentuk temuan, keluhan dan aspirasi masyarakat. Penyampaian tersebut dapat dilakukan dalam bentuk surat, mendatangi langsung gedung DPRD, melalui audiensi atau bahkan dengan demonstrasi. Bahkan saat ini, penyampaian dapat dilakukan melalui SMS Center Jaring Asmara dengan nomor kontak 08123030919. Seluruh aspirasi yang masuk secara langsung dapat ditindak lanjuti melalui pembahasan di komisi-komisi DPRD. Komisi dalam hal ini dapat menghadirkan pihak masyarakat, selain tentunya mengundang konterpat komisinya (Instansi pemerintah) untuk mencari jalan penyelesaian. Selanjutnya dari hasil pembahasan komisi, jika dipandangperlu, DPRD melayangkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan eksekutif dalam menetepkan dan menjalankan kebijakan roda pembangunan yang sedang berjalan. Sementara untuk informasi kepada masyarakat tentang kegiatan dan produk DPRD serta kegiatan pembangunan melalui Bagian Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD menyajikan informasi melalui surat pemberitahuan, media cetak dan elektronik. Untuk media cetak dan elektronik, Sekretariat DPRD memproduksi informasi melalui majalah bulanan DPRD parlement dan stasiun TV lokal S3TV.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)