News Room, Kamis ( 07/02 ) Peran swasta dalam perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) bakal di persempit melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Sebaiknya, peran Pemerintah Daerah (Pemda) bakal dioptimalkan, meski berdampak pada membengkaknya anggaran yang harus dikucurkan Kementerian Keuangan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertran) Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah berkomitmen membenahi perekrutan TKI, sehingga tidak ada kewenangan tumpang tindih. “Kita pertegas lagi karena selama ini BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan perlindungan TKI) kita beri wewenang melalui peraturan menteri,”ujarnya setelah rapat tahap pertama RUU PPILN bersama pansus di Komisi IX DPR kemarin. Saat ini, kata Muhaimin, peran BNP2TKI dipayungi Peraturan Menteri. Nanti, setelah RUU disahkan, perannya dipertegas dibawah UU. Lembaga itu tidak mengatur regulasi sama sekali, tetapi murni sebagai operator. “Selain itu, posisi Pemda sangat menentukan. Nanti rekrutmen tidak bisa langsung, tapi harus melalui pemda,”katanya. Dengan demikian, pemda bisa mengawal mulai kualitas, kompetensi, hinga berangkat ke negara tujuan. “Dengan Undang-Undang ini, konsekwensinya penganggaran dari Kementerian Keuangan akan meningkat,”ucapnya. Peningkatan peran pemda sejalan dengan prinsip pelayanan yang murah, cepat, aman, dan sederhana sehingga tidak berbelit. Dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, terkesan cakupan substansi lebih banyak mengatur tenaga kerja Indonesia pada penggubna perseorangan. Karena itu, pemerintah berharap, dalam RUU PPILN, penempatan dan perlindungan TKI perlu diatur secara proposional. “Baik pemerintah, swasta, maupun perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri serta TKI yang bekerja perorangan,”ungkapnya. Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, penerbitan UU baru tentang Perlindungan TKI memang cukup mendesak. Sebab dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, banyak yang sudah tidak relevan untuk situasi saat ini. “Pansus (Panita Khusus) akan pelajari,“ujarnya. ( JP, Ingun, Esha )