News Room, Jumat ( 20/07 ) Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kerap diiringi suara sumbang. Mulai modus membayar sejumlah uang hingga menitipkan yang bersangkutan kepada pejabat. Hal itu direspons Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan membangun sistem baru yang anti korupsi dan bebas dari pungutan liar (pungli). Sistem itu disebut zona integrasi, karena terdiri atas beberapa institusi sekaligus. Mulai Kemenkum HAM, Kemen PAN-RB, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu penting, karena Menkum HAM, Amir Syamsudin sendiri mengakui bahwa masih banyak celah saat perekrutan CPNS. “Salah satunya suap. Makanya, harus ada sistem yang independen,”ujarnya. Saat ini, Kemenkum HAM saja membuka lowongan 2.839 CPNS. Dengan jumlah sebanyak itu, tentu saja dibutuhkan energi besar untuk melakukan pengawasan. Karena itu, diperlukan beberapa institusi, agar memudahkan pengawasan. Mekanismenya, beberapa institusi yang digandeng Kemnkum HAM akan memiliki tugas sendiri-sendiri. PPATK misalnya, bakal mengawasi rekening mencurigakan panitia perekrutan CPNS. Rekening yang mengelembung tidak wajar, langsung dilaporkan untuk ditindak lanjuti. Ada KPK juga, yang disiapkan untuk membantu pengawasan. Selain itu, panitia wajib menyerahkan seluruh nomor telepon, agar mudah dipantau. “Itu sebagai bentuk ikhtiar serius kami,”terang Amir. Pada perkembangan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menegaskan, bahwa tidak ada lagi titipan-titipan dalam perekrutan CPNS itu. Warga yang mengetahui prktik kotor tersebut, tutur Amir, diharapkan mau segera melapor. “Perekrutan CPNS akan kami ubah secara mendasar. Tidak ada titipan atau pungli. Semua diawasi,”tegasnya. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memberikan apresiasi terhadap langkah Kemenkum HAM itu. Dia siap membantu untuk mewujudkan penjaringan CPNS yang bersih. Kepala PPATK, M. Yusuf punya sikap yang lebih spesifik. Dia menegaskan, rekam jejak mutlak diperlukan, supaya pelamar tidak memiliki hubungan tertentu dengan pegawai dilingkungan kementerian. Terutama hubungan darah atau pertemanan yang kelewat dekat. “Variabel hubungan alumnus sekolah atau kuliah, juga perlu dipertahankan dan dicek menyeluruh,”terangnya. ( JP, Esha )