News Room, Senin ( 25/04 ) Perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih tersisa 20 persen dari 870.000 wajib KTP.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Drs. Akhmad Zaini, M.Si mengaku jika mengalami kesulitan untuk menyelesaikan 20 persen wajib KTP tersebut.
"Salah satu kesulitannya, separuh dari 20 persen atau sekitar 10.000 lebih warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP, ternyata tidak peduli atau enggan melakukan perekaman. Ditambah warga yang berada di luar negeri, meninggal dunia, dan berada di luar kota,”kata Zaini, Senin (25/04).
Zaini menuturkan, untuk terpenuhi 10 persen perekaman data e-KTP itu dipastikan tidak mungkin, karena dari 100 persen warga wajib KTP itu sudah ada yang meninggal dunia.
“Tapi dibanding Kabupaten lain di Madura, Sumenep pencapaiannya sudah tinggi. Kalau di daerah lain ada yang hanya mencapai 60 persen, sedangkan di Sumenep kan sudah 80 persen,”terangnya.
Pelaksanaan perekaman data e-KTP dilakukan pemerintah sejak tahun 2013, namun hingga sekarang belum tuntas. Pemerintah beralasan, ada beberapa kendala yang menjadi penyebab, salah satunya banyaknya alat rekam yang rusak.
“Untuk kendala alat rekam yang rusak adalah hal biasa dan bisa diantisipasi,” ungkapnya. ( Nita, Esha )