Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-02-2022
  • 1596 Kali

Peredaran Narkoba Jerat Seorang Warga Kecamatan Lenteng

Media Center, Rabu ( 09/02 ) Peredaran narkoba jenis sabu menjerat seorang warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang ditangkap Polsek Sumenep Kota, dengan Barang Bukti (BB) seberat 0,51 gram sabu dibungkus dalam 4 (empat) poket plastik klip kecil.

Tersangka bernama Khomaidi, 37 tahun, alamat Dusun Gutoguh Desa Poreh Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ditangkap Selasa (08/02/2022) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.

“Kasus narkoba itu berhasil diungkap oleh Polsek Sumenep Kota, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir sungai yang berada di Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (09/02/2022).

Adapun BB yang disita dari tersangka berupa 4 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,11 gram; 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,12 gram; 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,13 gram; 1 (satu) poket plastik kecil berisi 0,15 gram.

“Jumlah berat kotor keseluruhan sabu tersebut seberat 0,51 gram,” tuturnya.

Selain itu, juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

“Penangkapan tersangka itu saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Itu sesuai informasi dari masyarakat terhadap aksi tersangka. Sehingga langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” urainya.

Ternyata di TKP, tepatnya di pinggir sungai yang berada di Dusun Karojeh Desa Gelugur Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa sabu tersebut yang sebelumnya dipegang tangan kiri kemudian terjatuh ke tanah dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika,” tandasnya.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolsek Sumenep Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jeratan hukum bagi tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )