News Room, Jum’at ( 17/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengajukan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah ke Gubernur Jawa Timur tanggal 16 Oktober 2008 untuk dievaluasi. Sebelumnya, Bupati dan DPRD Sumenep telah menyepakati Raperda Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Otada pada Sidang Paripurna DPRD tanggal 13 Oktober lalu. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH mengatakan, pihaknya telah mengajukan 4 raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, untuk mendapatkan saran dan masukan dari Gubernur Jawa Timur. Gubenur Jawa Timur memilki waktu selama 15 hari guna mengevaluasi raperda tersebut, dan apabila hingga batas akhir 15 hari tidak ada tanggapan dari Gubernur, secara otomatis Pemerintah Kabupaten berhak untuk menerapkannya. "Namun, jika hasil evaluasi tersebut, Gubernur ada saran dan masukan perubahan terhadap raperda itu, maka Bupati dan Pimpinan DPRD Sumenep harus melaksanakan saran Gubernur, dan pembahasan perubahannya hanya dilakukan ditingkat pimpinan saja, tanpa harus melibatkan Pansus dan Tim Otoda,"tegasnya. Menyoal tentang 23 raperda lainnya yang ditetapkan sebelum raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Titik Suryati menyatakan, untuk ke 23 raperda tersebut masih dalam tahap proses pengajuan evaluasi ke Gubernur Jawa Timur. Pihaknya memprioritaskan pengajuan raperda Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, alasannya, karena berkaitan dengan pembahasan APBD 2009. Titik Suryati mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengirim draft raperda tersebut ke Gubernur. Hanya saja, untuk evaluasi 23 raperda itu, hanya raperda retribusi saja, sedangkan yang lainnya hanya sebatas laporan. ( Yasik, Esha )