Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern telah disahkan di Kabupaten Sumenep, namun dalam implementasinya belum berjalan optimal. Menurut Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi menggejalanya pasar modern di Kecamatan-Kecamatan menunjukkan adanya permasalahan dalam pengaturan pasar tersebut. ”Dalam Perda sudah jelas diatur mengenai penataan pasar modern. Tidak hanya soal ijin, tapi soal jaraknya dengan pasar tradisional,” kata politisi asal PDI-P ini. (27/09). Ketua Komisi B, Ir. Bambang Prayogi mengungkapkan pasar modern seperti minimarket atau swalayan, dalam dua tahun terakhir ini telah berkembang cukup pesat. Bahkan, pasar modern itu kian merambah ke sejumlah Kecamatan dan disamping itu, posisinya yang sangat berdekatan dengan pasar-pasar tradisional dapat menjadi ancaman serius terhadap masa depan pasar yang menjadi tumpuan utama para pelaku ekonomi kecil. ”Dengan fasitas dan ruangan yang lebih, sudah tentu masyarakat lebih cenderung ke pasar modern dibanding pasar tradisional yang kondisinya serba terbatas bahkan kumuh. Kalau ini, tidak ditata maka akan mengancam keberadaan pasar tradisional, apalagi jaraknya berdekatan,” jelas Wakil rakyat ini menegaskan dalam perda sesungguhnya sudah diatur jelas, yakni satu Kecamatan satu pasar modern. Itupun, jaraknya minimal harus 500 meter dari pasar tradisional. Namun di lapangan, justru lebih dari satu, terbukti di beberapa Kecamatan banyak ditemui lebih dari satu pasar modern, seperti di desa Marengan daya kecamatan Kota Sumenep, desa Kalianget Timur kecamatan Kalianget. ”Satu Kecamatan satu minimarker bukan berarti Indo Maret satu, Alfa Maret satu dan Swalayan Sidogiri satu, sehingga menjadi tiga bahkan lebih. Cukup satu Kecamatan satu pasar modern,” tegas Bambang. Anggota DPRD asal Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumenep itu meminta Instansi terkait di Pemkab Sumenep khususnya Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menyikapi masalah tersebut. Pendirian pasar atau toko modern yang perkembangannya cukup pesat di Sumenep, tegasnya harus dikawal agar tidak merugikan pedagang pasar tradisional. ”Dan apabila menyalahi ketentuan dan tidak menampung produk lokal sebagaimana yang diamanatkan Perda hendaknya mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bambang. (nn)