Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2006
  • 541 Kali

PERDA KEPENDUDUKAN PERLU DIREVISI

Sumenep-Kominfo News Room : Koordinator LSM Isani, Tajul Arifin mengharapkan pihak terkait untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pembuatan akte kelahiran, karena Peraturan Daerah saat ini tidak sesusi dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tajul Arifin mencontohkan, masyarakat yang mengurus akte kalahiran semestinya tidak harus melampirkan identitas kedua orang tua, seperti surat akte nikah dan kartu tanda penduduk (KTP), mengingat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 pada pasal 27 ayat 3 pembuatan akte kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan atau orang yang membantu proses kelahiran, sedangkan ayat ke 4, anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya dan tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akte kelahiran untuk anak itu, didasarkan pada keterangan orang yang menemukan. Ditempat terpisah, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Catatan Sipil, Drs. Bambang Sugeng menuturkan, untuk pembuatan akte kelahiran sesuai dengan Permendagri Nomor 28 tahun 2005 yang merupakan pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, memang memerlukan persyaratan identitas orang tua. Keterangan identitas kedua orang tua seperti akte nikah, kartu susunan keluarga dan Kartu Tanda Penduduk itu, tidak lain untuk menguatkan status anak. Terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 itu, pihaknya menilai Perda tahun 2000 tentang Kependudukan, membutuhkan revisi, karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk membahas Peraturan Daerah itu, baik masalah pembiayaan pembuatan akte kelahiran dan lainnya. ( Yasik, Esha )