Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-06-2013
  • 591 Kali

Perda Bebas Buta Aksara Al-Quran Terus Menjadi Polemik

News Room, Selasa ( 11/06 ) Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sumenep menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan akan diterapkan tahun depan. Ternyata masih menjadi perbincangan hangat, khususnya dikalangan praktisi pendidikan di Sumenep. Sejumlah pihak tetap tidak menginginkan Perda tersebut, karena dianggap akan mengebiri guru ngaji Al-Quran. Hal tersebut menjadi perbincangan serius pada Fokus Group Discution (FGD) Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep dalam diskusi bertema “Polemik Perda Bebas Buta Aksara Al-Quran” di Sumenep, Selasa (11/06). Hampir dari semua yang hadir menolak Perda tersebut, karena dianggap melanggar UUD 45 karena dengan Perda tersebut akan menjadi benih-benih formalisasi Agama Islam dan mencederai Agama non Islam di Sumenep. Dalam diskusi yang dipusatkan di salah satu hotel di Sumenep, dihadiri sejumlah kalangan, dari PCNU Sumenep (A. Dardiri Zubairi), Dinas Pendidikan (Fajarisman), Kemenag (MH Yasin) yang sekaligus Ketua Muhammadiyah Sumenep. Sedangkan dari unsur pesantren, dari PP An-Nuqayah Guluk-guluk, PP Mathaliul Anwar Pangarangan Sumenep, MUI Sumenep, Lakspesdam NU Sumenep, STKIP Sumenep, Ketua IPSI, GP Ansor, Perwakilan Guru Ngaji, Forum Kiai Muda (Forkim) Sumenep, KH. Jurjis Muzammil. Sekretaris PC-NU Kabupaten Sumenep, A. Dardiri Zubairi mengatakan, selama ini di internal PCNU Sumenep maupun ditingkatan Syuriah, belum pernah melakukan kajian dan membahas Raperda itu. Kendati demikian, pihaknya dengan tegas menolak dan tidak memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut. Sebab, diakuinya, nantinya akan dianggap akan merusak tatanan budaya surau yang ada di Desa. ”Nanti ini akan menjadi lucu jika diterapkan, apa ukurannya guru ngaji akan disertifikasi. Selain itu, Perda ini nantinya justru akan merusak tatanan budaya lokal yang telah mentradisi di kalangan masyarakat,”tegasnya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang ada, sejumlah lembaga yang menyetujui dengan Perda Bebas Buta Aksara Al-Quran untuk sekolah Dasar antara lain, Dinas Pendidikan, Forkim, MUI Sumenep. Sedangkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, MH Yasin, awalnya memberikan dukungan, tetapi akhirnya meminta agar Perda tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan. ( Ren, Esha )