Media Center, Minggu ( 21/08 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memburu perjudian online. Kali ini, Satuan Reskrim kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai bandar dan pengecer judi online jenis togel.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (20/08/2022) petang, sekira pukul 17.30 WIB, di simpang tiga Jalan Raya Guluk-guluk, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Satreskrim Polres Sumenep, awalnya menangkap tersangka selaku pengecer togel online saat bertransaksi, bernama Muhammad Helmi, umur 25 tahun, Dusun Tanggulun Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
"Tersangka Helmi diringkus di simpang tiga Jalan Raya Guluk-guluk, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dengan Barang Bukti (BB)," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (21/08/2022).
BB yang disita berupa uang tunai senilai Rp125.000,-, tiga unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel online, dan satu buku rekening BRI dan satu kartu ATM BRI.
Ketika diinterogasi, lanjut Widiarti, tersangka Helmi bernyanyi bahwa bandar judi itu bernama Royhanun Najib, umur 22 tahun, warga Dusun Tegal Barat Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
"Lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 WIB, Satreskrim Polres Sumenep menangkap bandar judi togel online tersebut di samping toko Dusun Billamabu, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep," tuturnya.
Kedua tersangka judi online jenis togel berikut barang bukti, kini diamankan di Mapolres Sumenep.
"Mereka bakal dijerat Pasal 303 KUH Pidana," pungkasnya. ( Nita, Fer )