Media Center, Kamis ( 26/11 ) Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes tahun 2021, sebagai acuan desa untuk melakukan beberapa hal penting khususnya terkait dengan target APBDes sudah bisa ditetapkan paling lambat akhir 2020, sehingga Januari 2021 desa sudah bisa melakukan kegiatan terutama berkaitan dengan penyaluran yang sifatnya rutin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si mengungkapkan, dengan adanya Perbup tersebut sebagai panduan semua desa di Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang memiliki ketentuan baru, dimana nantinya ada prioritas dilaksanakan melalui ADD menggunakan Siltap.
“Salah satu contoh nantinya desa sudah bisa mencairkan untuk membayar penghasilan perangkat desa setiap awal bulan seperti halnya PNS, karena sebelumnya baru bisa dilaksanakan tiga tahap,” jelas Ramli, Kamis (26/11/2020).
Menurut Ramli, sesuai Perbup tersebut Pemkab Sumenep memiliki program prioritas dalam mewujudkannya tentunya dengan bersinergi bersama program kegiatan yang sifatnya top down, dimana semua desa wajib menganggarkan program prioritas tersebut. Sehingga para Camat akan mudah mengevaluasi dan mengawal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dengan baik.
Dikatakan, ada 11 program yang sumber dananya bisa diambilkan darimana saja, seperti dari dana desa untuk merealisasikan berbagai program yang wajib dilaksanakan sebagai amanah yang perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dan dijadikan acuan dalam sinkronisasi perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yakni meliputi:
“Pertama program pencegahan stunting meliputi pemberian insentif kader pembangunan manusia sebesar Rp200.000,-/bulan, serta pemberian makanan tambahan ibu hamil dan anak, jadi semua desa wajib melaksanakan ini,” jelasnya.
Selanjutnya kedua program dukungan kegiatan PKK, ketiga pemberian intensif kader Taman Posyandu/Posyandu sebesar Rp100.000,-/bulan, keempat pengembangan sistem informasi desa dan kelima jaringan internet, jadi semua desa sudah harus online terutama terkait pengelolaan keuangan desa dengan aplikasi Siskuedes dan keenam pengelolaan sistem informasi desa berjumlah paling banyak 3 orang dengan tugas sebagai operator Siskeudes, profil desa dan sitem informasi lainnya sesuai ketentuan.
Dan yang ketujuh, pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) minimal dua unit per desa per tahun, kedelapan pembangunan Polindes per desa, kesembilan jambanisasi minimal 2 unit untuk keluarga tidak mampu, dan kesepuluh pendirian BUMDesma kecamatan dan satu unit BUMDes di masing-masing desa. Namun bagi desa yang sudah ada tidak usah menganggarkan kembali.
“Kemudian kesebelas adalah penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), identifikasi potensi air baku di desa rawan kekeringan minimal 2 titik per desa,” pungkasnya. ( Ren, Fer )