Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-04-2007
  • 489 Kali

Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Sumenep Disahkan

Sumenep-Kominfo News Room : Peraturan Daerah (Perda) Usul Prakarsa DPRD Sumenep atas Perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep yang telah selesai pembahasannya akan menjadi landasan pokok dalam melaksanakan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan serta Anggota DPRD. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM dalam Rapat Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah Usul Prakrasa DPRD tersebut, Selasa pagi (03/04) menerangkan, penyusunan rancangan hingga penetapan Peraturan Daerah ini, yang prosesnya melalui konsultasi dan koordinasi kepada pemerintah Propinsi Jawa Timur dan pusat dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan bermanfaat, karena pembentukan daerah tesebut tidak lain untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam meningktakan pelayanan publik dengan berpedoman pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Bupati mengemukakan, penetapan Peraturan Daerah itu bukan berarti proses penepatan produk hukumnya tuntas, melainkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007, yang berkaitan dengan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang mempertimbangkan prinsip kepatuhan, kewajaran dan rasionalitas. (Yasik, Soek, Esha)