Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-05-2006
  • 429 Kali

PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI AKAN DISOSIALISASIKAN DI JATIM

Sumenep-Kominfo News Room : Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI akan mensosialisasikan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, di Jawa Timur 30 Mei 2006 mendatang. Demikian dikatakan Kepala Biro Mental dan Spiritual Setda Propinsi Jawa Timur, Drs. H. Fahtur Rozi Syata, M.Si saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Badan Kesatuan Bangsa Jatim dan Dinas Infokom Jatim tentang Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri di Kantor Gubernur Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (17/05). Dikatakannya, Propinsi Jawa Timur yang situasinya kondusif telah ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai tempat diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 untuk wilayah Jawa bagian Timur meliputi Jateng, DI Jogjakarta dan Jatim. Salah satu Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 pada Bab I pasal 1 disebutkan, kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan Bab II pasal 2 menyatakan, pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan pemerintah. Dan pasal 3 berbunyi, pemeliharaan kerukunan umat beragama di Propinsi menjadi tugas dan kewajiban Gubernur. Bab IV pasal 13 menyebutkan, pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa. Pendidirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. “Itulah sebagian cuplikan Bab dan pasal-pasal dari keputusan bersama antara kedua Menteri itu yang sangat penting untuk segera disosilalisasikan, agar semua elemen masyarakat segera mengetahui akan petingnya masalah kerukunan umat beragama di Indonesia“, ujar H. Fahtur Rozi Syata. ( Info Jatim, Esha )