Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-10-2005
  • 720 Kali

PERAS MONOPOLI HARGA PETANI GARAM

Sumenep-Infokom News Room : Puluhan Petani Garam Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget, Selasa (04/10), mendatangi Komisi B DPRD Sumenep, terkait adanya ketimpangan harga garam, yang dilakukan Petani Rakyat Astagius (PERAS) terhadap petani garam dengan Koperasi Jaya Makmur. Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Petani Garam Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget, Marwin, ketika dikonfirmasi usai tatap muka dengan Komisi B DPRD Sumenep mengatakan, kedatangannya tersebut, tidak lain meminta Komisi B untuk memfasilitasi menangani persoalan monopoli harga garam. Karena, petani garam merasa diremehkan oleh PERAS. Padahal, menurut Marwin, seharusnya PERAS tidak melakukan hal itu, mengingat PERAS hanya sebagai fasilitator dari pembelian garam rakyat kepada PT. Garam Indonesia. Marwin juga memaparkan, harga yang diluncurkan PERAS kepada Petani Garam tidak sesuai dengan pernyataan yang dilontarkan Humas PT. Garam Indonesia Kalianget, Sentot Wahyu Hidayat, bahwa PT. Garam membeli Garam rakyat diatas dari ketentuan SK Menperindag 360/2004, yakni Rp. 175.000,00 per-ton. Marwin menerangkan, bahwa harga garam yang dilakukan Peras kepada petani garam hanya Rp. 145.000,00 per-ton. Sedangkan harga untuk Koperasi Jaya Makmur berkisar Rp. 160.000,00 hingga Rp. 170.000,00 per ton. Karena itu, Forkom Petani Garam Desa Karang Anyar mendesak komisi B DPRD Sumenep, untuk secepatnya menggelar pertemuan, antara Petani Garam, PERAS, Koperasi Jaya Makmur, dan PT. Garam Kalianget beserta Instansi terkait. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumenep KH. Unais Ali Hisyam menyatakan, bahwa untuk menindak lanjuti laporan petani garam tersebut, maka komisi B berjanji, Senin depan (10/10), pihaknya akan memanggil Petani Garam, Peras, Koperasi Jaya Makmur, dan PT. Garam Kalianget, beserta Instansi terkait, untuk duduk satu meja menyelesaikan persoalan harga garam yang sebenarnya. Unais juga menilai, Peras sudah gagal dalam menjalankan tugas nya. Sehingga, Komisi B DPRD Sumenep menganggap, saat ini Peras lebih bersifat Communication House. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan target semula, karena Peras dinilai sudah tidak bisa menjembatani harga garam rakyat kepada PT. Garam. ( Nita, Im, Esha )