Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2015
  • 716 Kali

Perangkat Desa Harus Lakukan Koordinasi Yang Baik

News Room, Senin ( 15/06 ) Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Desa, perangkat Desa utuk terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal tersebut disampaikan Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si pada acara Rapat Koordinasi (Rakor), Senin (15/06).

Ia menuturkan, Perda Nomor 4 ini memiliki latar belakang pemikiran dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai pasal 26 PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, perlu pengaturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Selanjutnya, pemerintah pusat pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 bertujuan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. ( JuP-01, Fer )