News Room, Selasa ( 09/06 ) Peran dan fungsi pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan bagian dari unit pelaku PPK di tingkat Kecamatan yang dibentuk dalam forum Musyawarah Antar Desa untuk kepentingan PPK.
Hal tersebut disampaikan Ketua UPK Kecamatan Kota Sumenep, Ali Arif, SH kepada News Room, Selasa (09/06). Ia mengatakan, UPK sebagai pengelola kegiatan mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan, kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kegiatan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Selanjutnya fungsi UPK dalam pengelolaan keungan merupakan fungsi utama setiap pertemuan forum kecamatan memberikan laporan tentang pertanggung jawaban keuangan ataupun tentang perkembangan tunggakan SPP. ( JuP-01, Fer )