Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2009
  • 293 Kali

Penyuluhan Hukum Untuk Ciptakan Kesepahaman Pola Pikir

News Room, Selasa ( 17/02 ) Puluhan Kepala SMP dan SMA serta Kepala Bidang dilingkungan dinas pendidikan, mengikuti penyuluhan hukum yang dipusatkan di aula SMK Negeri I Sumenep, Selasa (17/02). Dinas Pendidikan dalam kegiatan itu melibatkan nara sumber dari jajaran Kejaksaan Negeri Sumenep. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, penyuluhan hukum kali ini sebagai tindak lanjut kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Propinsi Jawa Timur, yang melakukan pembinaan pembekalan hukum bagi jajaran Dinas Pendidikan se Jawa Timur. Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut untuk menciptakan kesepahaman polo pikir dalam rangka menyukseskan program pemerintah, agar tidak bersentuhan dengan hukum. ’’Ini yang mendasari penyuluhan hukum bagi pimpinan lembaga pendidikan, sehingga dengan pengetahuan hukum dalam mengelola anggaran pendidikan itu dilakukan secara efektif dan effisien, bahkan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya. Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Abdul Azis, SH menyatakan, pihaknya akan memberikan penerangan hukum terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga pimpinan lembaga pendidikan dalam mengelola programnya, seperti dana BOS, Block Grand dan DAK tidak terjadi penyimpangan. ”Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum sesuai pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2006,”ungkapnya. Abdul Asis menuturkan, setiap pelaksnaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sudah pasti termasuk tindakan pelanggaran hukum. Karena itu, pihaknya berharap degan penyuluhan hukum ini, pelaksanaan program pendidikan itu benar-benar sesuai ketentuan, sehingga tidak terindikasi ada penyimpangan. ( Yasik, Esha )