News Room, Kamis ( 18/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2013 ini melaksanakan penyuluhan hukum terpadu di 19 lokasi di Kecamatan daratan di Sumenep, sedangkan sebelumnya di tahun 2012 dilakukan di 8 Kecamatan yang dilakukan di kepulauan. Kegiatan penyuluhan hukum memang tidak dilaksanakan di seluruh Kecamatan di 27 Kecamatan, namun menyesuaikan dengan anggaran yang disepakati bersama legislatif. Hal itu diakui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Setiawan Karyadi, SH, MH karena memang keterbatsan anggaran yang ada. “Jadi, bukan kami tidak ada upaya untuk melaksanakan di 27 Kecamatan dalam satu tahun, namun karena memang keterbatsan anggaran dan itu sudah berlangsung sejak sebelum saya menjabat,”ujarnya. Dijelaskan, mantan Camat Lenteng yang juga Ketua Tim, penyuluhan hukum terpadu, jika penyuluhan hukum tersebut merupakan program Pemkab yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi masyarakat, sehingga akan berdampak kepada kesadaran hukum oleh masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan sejumlah lembaga terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pertanahan, LSM, dan Wartawan tersebut banyak mendapat respon dari masyarakat. Terbukti dari setiap kegiatan yang sengaja dilaksanakan di Sejumlah Pndok Pesantren dan Yayasan di Kecamatan, banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat yang langsung di jawab dari nara sumber yang berkaitan dengan persoalan yang ditanyakan tersebut. “Jika saat itu tidak ada nara sumber pertanyaan ditampung bahkan dilakukan komonikasi melalui handphone, karena Tim penyuluhan hukum memang terbagi 2 tim,”tambahnya. ( Ren, Esha )