Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-06-2007
  • 417 Kali

Penyuluhan Hukum Terpadu

Batuan–Kominfo News Room : Wakil ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. Saidi mengatakan, visi yang dilakukan pengadilan Agama Sumenep;enep, yakni terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa dengan menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan umat islam indonesia. Ungkapan ini disampaikan Drs.Saidi pada penyuluhan Hukum Terpadu yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Hasaniyah Kecamatan batuan, Selasa ( 19/07) diikuti Alim Ulama, tokoh masyarakat, Kepala Desa dan pengurus NU se Kecamatan Batuan. Sementara itu Aiptu Sujarman dari Unit Pidtersat Reskim Polres Sumenep menegaskan, tindak pidana yang diatur dalam undang-undang RI nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, proses penyidikannya bila terjadi pelanggaran tetap dilakukan dengan memproses laporan dan temuan hingga ditangani Pengadilan Negeri Sumenep. Ikut memberikan penyuluhan hukum pada kesempatan tersebut Hadi Suprapto, SH dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sumenep, Hidayat Andianto SH unsur Advokat Sumenep, Moh. Zainudin, SHI, SH, M.Hum unsur Akademisi Unija dan dari Departemen Agama Sumenep. ( JuP-04,Ong,Esha )