Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-12-2007
  • 562 Kali

Penyelesaian Tuntutan YTL Belum Ada Kata Sepakat

News Room, Rabu ( 19/12 ) PT. Garam Kalianget akhirnya menghadiri undangan Komisi A DPRD Sumenep, Rabu pagi (19/12), untuk membahas persoalan pemutusan kontrak kerjasama antara PT. Garam dan Yayasan Tanah Leluhur (YTL). Ditemui seusai pertemuannya dengan pihak PT Garam, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan dan data dari PT. Garam terkait pemutusan kontrak kerjasamanya dengan YTL terkait penggarapan lahan pegaraman, namun pihaknya tetap akan berupaya untuk memanggil masyarakat petani garam yang merupakan hasil rekrutmen PT. Garam untuk menggarap lahan pegaraman, bahkan melakukan pertemuan dengan semua pihak, seperti PT. Garam, YTL dan masyarakat petani dan instansi terkait. Menyinggung rekomendasi Komisi A untuk menghentikan sementara penggarapan lahan pegaraman oleh masyarakat petani, KH. Imam Hasyim menegaskan, masih menunggu hasil pertemuan bersama, namun yang jelas jika dalam pertemuan tersebut tidak ada jalan penyelesaian dan dari kedua belah tetap ngotot, sebagai alternatif penyelesian itu melalui jalur hukum. Sementara itu Kepala Bagian Hukum PT. Garam, H. Farid Zahid, SH mengungkapkan, berbicara masalah rekomendasi, pihaknya masih akan meninjau ulang dari sisi makna dan materi, jika dari sisi pembuatan, pihaknya sangat sepakat, namun dari sisi materi menyimpang dari aturan, pihaknya tidak akan melaksanakan dan hak garap tetap masyarakat petani tidak kepada yayasan lagi. H. Farid Zahid menambahkan pihaknya siap menghadapi tuntutan YTL jika menginginkan penyelesaian ini melalui jalur hukum, sebab keputusan pihaknya telah melalui pertimbangan dan tidak menyalahi ketentuan. ( Yasik, Esha )