Sumenep-Kominfo News Room : Perselisihan antara PT. Energy Mega Persada (EMP) Kangean Ltd dengan masyarakat pemilik tanah di Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken hingga saat ini masih dalam penyelesaian, karena pemilik tanah tidak akan memperpanjang sewa tanah, jika harga sewa tanah tidak seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 30.000,00 per-meter setiap tahun. Menyikapi hal itu Wakil Bupati Sumenep, Drs. Moch. Dahlan, MM menerangkan, kalau saja masyarakat tidak bersikukuh untuk menyewakan tanah seharga sewa sebelumnya, tentu persoalan ini sudah tuntas. Akibat pemilik tanah keberatan menyewakan tanah dan perusahaan juga mempertahankan harga sewa tanah sesuai dengan perjanjian notaris, bahkan belakangan berkembang informasi, bahwa pihak PT. EMP Kangean Limited membantalkan untuk menyewa tanah masyarakat. Wakil Bupati menjelaskan, dari pada tanah masyarakat yang tidak diperpanjang sewa tanahnya, sebaiknya masyarakat menerima tawaran perusahaan, apalagi PT. EMP Kangean Ltd hanya ingin memperpanjang sewa tanah itu selama 3 bulan. Sementara itu Humas PT. EMP Kangean Ltd, Moh. Jalu ketika dikonformasi sejumlah wartawan mengatakan, peselisihan pihaknya dengan masyarakat pemilik tanah itu hanya karena miskomunikasi saja, namun saat ini masalah itu sudah selesai hari ini. Perusahaan mengeluarkan kebijakan harga sewa tanah tersebut sama dengan harga sewa tahun lalu. Menyoal kehadiran sejumlah aparat keamanan di lokasi perusahaan, Moh. Jalu menuturkan, memang dilokasi perusahan sedang dijaga oleh keamanan laut (Kamla), karena bagaimanapun juga dilokasi perusahahan itu perlu dijaga, terutama alat-alat vitalnya. Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun News Room, Camat setempat mengadakan pertemuan dengan pemilik tanah dengan PT. EMP Kangean Ltd guna menyelesaikan masalah ini. ( Yasik, Esha )