Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-01-2005
  • 873 Kali

PENYELESAIAN SEWA MENYEWA TANAH KAS DESA BERMASALAH

Saronggi-Infokom News Room : Sehubungan dengan keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) yang sebelumnya telah disewakan kepada warganya oleh Plh. Kades Kambingan Timur Kecamatan Saronggi, Busa’ie, maka dengan turunnnya SK. Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pengangkatan kembali Drs. Maridin Sutrisno sebagai Kepala Desa definitif, para penyewa Tanah Kas Desa merasa resah dan khawatir akan tanaman yang telah ditanam oleh para penyewa. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Camat Saronggi, Drs. H. Achmad Fauzi, MM. mengambil langkah, yaitu pada tanggal 10 Januari 2005 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Saronggi mempertemukan antara para penyewa dengan Plh. Kades Kambingan Timur dan Kepala Dusun Nangger, Mu’allam yang diberi mandat oleh Drs. Maridin Sutrisno untuk mengurus desa termasuk TKD selama ia sedang menunaikan Ibadah Haji. Junaedi selaku Ketua BPD mengemukakan, bahwa dalam sewa menyewa yang dilakukan Plh. Kades Busa’ie sudah dapat dibenarkan, karena sebetulnya sudah diketahui bahwa Drs. Maridin Sutrisno sesuai dengan SK. Bupati Nomor 17 Tahun 2004 telah diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa berhubung dia mencalonkan diri sebagai Caleg dari salah satu Parpol Peserta Pemilu 2004. Camat Saronggi Drs. H. Achmad Fauzi, MM. dalam kesempatan tersebut mengemukakan, bahwa penyelesaian masalah sewa menyewa TKD ini pihaknya tidak memihak pada siapapun, namun mengajak musyawarah dengan kepala dingin serta memberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Akhirnya harapan Camat Saronggi disetujui oleh kedua pihak untuk membicarakan sewa menyewa TKD ini sambil menunggu datangnya Drs. Maridin Sutrisno dari Tanah Suci Makkah. ( JuP-31, Fj, Esha )