News Room, Rabu ( 04/05 ) Penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin) sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Dalam pelaksanaannya harus berhati-hati, sehingga tidak timbul permasalahan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Hal tersebut dikatakan Kasie Kesra Kecamatan Kota Sumenep, Hariyanto dalam acara kegiatan monitoring pendistribusian Raskin di Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (04/05). Penebusan Raskin untuk Kecamatan Kota pada bulan Maret 2011 masih tersisa 2 Kelurahan, dan untuk bulan April 2011, beras yang belum ditebus untuk keluarga miskin ada 5 Desa/Kelurahan, dengan pagu raskin sebanyak 53.805 ton setiap bulan, atau dengan jumlah RTS 3.587 KK. ( JuP-01, fery )