News Room, Rabu ( 23/05 ) Biaya Operasional Sekolah (BOS) harus tepat sasaran sehingga tidak ada lagi anak yang putus sekolah dengan alasan tidak ada biaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si diruang kerjanya kepada News Room, Rabu (23/05). Pemerintah saat ini telah menganggarkan dana BOS untuk Sekolah Dasar Negeri maupun swasta sebesar Rp. 580.000,00 dan untuk SMP sebesar Rp. 710.000,00 setiap siswa per-tahun yang telah ditegaskan dalam petunjuk tehnis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011. Selanjutnya H. Yayak menghimbau pihak sekolah benar-benar menggunakan dana BOS tersebut digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalah gunakan. ( JuP-01, Fery )