News Room, Senin ( 07/12 ) Untuk memenuhi kekurangan surat undangan pemilih atau C6 yang mencapai 13.404 lembar di 2 Desa, yakni Desa Sukajeruk dan Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, PPK setempat akhirnya melakukan foto copy surat undangan yang ada.
“Kekurangan surat undangan atau C6 itu sudah tidak ada masalah lagi, dan kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslih dan pihak keamanan. PPK sudah mem-foto copy,”kata Ahmad Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, Senin (07/12).
Ia menuturkan, dengan terpenuhinya surat undangan pemilih itu, PPK diminta untuk mengumumkan kepada warga yang tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada, agar tetap hadir ke TPS meski belum mendapatkan undangan atau C6, sebab pada prinsipnya C6 itu bukan undangan tapi pemberitahuan.
“Surat undangan tersebut tidak ada pengaruh pada pemilihan, asalkan mereka yang sudah terdaftar tetap bisa memilih,”terangnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sukajeruk mencapai 8.014 orang, dan Masalima 10.885 orang, ditambah DPTb1 5 pemilih.
Sementara, untuk Desa Sukajeruk C6 yang ada hanya 2.000 lembar, dan Desa Masalima hanya 3.500 lembar.
Sementara, Ketua Panwaslih Kabupaten, Moh Amin memaparkan, untuk pemenuhan surat undangan pemilih atau C6 dengan cara menfoto fopy itu tidak masalah dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Penyelenggara Pilkada di tingkat Kecamatan sudah mem-foto copy undangan. Itu tidak masalah,”ungkapnya. ( Nita, Esha )