News Room, Selasa ( 11/03 ) Pentingnya memiliki legalitas surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya di Kecamatan Kota Sumenep sangat membanggakan, sebab sampai saat ini pernikahan ilegal di bawah tangan (kawin sirri) hampir dikatakan mulai punah. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep, Drs. A. Naufal kepada News Room di ruang kerjanya, Selasa (11/03) mengatakan, kesadaran masyarakat tersebut merupakan upaya yang dilakukan para tokoh masyarakat serta petugas KUA yang sering kali melakukan pendekatan kepada masyarakat atas pentingnya pernikahan legal. Sebab ketika memiliki putra dan putri pasangan suami istri ini akan kesulitan mengurus berbagai surat-surat penting lainnya. Karena berbagai persyaratan surat-surat penting sudah dilakukan sejak anak mau masuk pendidikan dari tingkat TK/RA dan seterusnya. Selanjutnya kesadaran sebagai warga negara yang baik muncul pula dari para generasi muda berpendidikan dalam memberikan penyadaran yang dimulai di lingkungan keluarganya. Dulu masih banyak yang berpendapat pernikahan cukup kepada tokoh adat setempat dan disaksikan kerabat dan para tetangga, namun paradigma itu sudah bergeser jauh. ( JuP-01, Fer )