News Room, Selasa ( 19/05 ) Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Kota Sumenep cukup tinggi, sebab kawin sirri (pernikahan illegal) dikatakan hampir punah.
Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep, KH. Hasyim, S.Ag mengatakan, kesadaran masyarakat tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat serta petugas KUA yang sering kali melakukan sosialisasi tentang pentingnya pernikahan legal. Sebab surat nikah memiliki nilai yang cukup tinggi dan dapat dijadikan berbagai persyaratan seperti mengurus akte kelahiran putra dan putrinya.
Selanjutnya kesadaran masyarakat meningkat untuk memiliki surat nikah disebabkan orang tua akan menyekolahkan anaknya di tingkat TK/RA. Sementara keberhasilan dalam memberikan penyadaran terhadap masyarakat merupakan tolak ukur penilaian, dan semoga kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam mengemban amanah dapat dipertahankan. ( JuP-01, Fer )