News Room, Senin ( 06/07 ) Penjualan barang milik negara atau daerah yang beroda pada pengelola barang harus disetor dengan pertimbangan aspek tertulis, ekonomis dan hasil penjualan barang milik negara wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan melalui mekanisme yang benar.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPPKA Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM kepada News Room di ruang kerjanya, Senin (06/07).
Ia mengatakan, berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2014 pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) cukup ketat mengatur alih fungsi lahan.
Selanjutnya dalam pasal 50 PP Nomor 27 tahun 2014 mengatur bahwa penilaian barang milik negara berupa tanah atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahan dilakukan oleh penilaian pemerintah yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( JuP-01, Fer )