Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-01-2008
  • 559 Kali

Pengusaha Sumenep Beri Gaji Karyawan Dibawa UMK

News Room, Senin ( 28/01 ) Sedikitnya 30 perusahaan, utamanya yang bergerak dibidang jasa di Kabupaten Sumenep masih memberikan gaji karyawannya dibawahUpah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 590.000,-, sehingga kondisi semacam itu membuat Sekretaris Komisi D DPRD Sumenep, Makkinudin angkat bicara. Menurut Makkinudin, seharusnya ketentuan UMK tersebut dijadikan acuan bagi para pengusaha dalam memberikan gaji kepada karyawannya, karena penetapan UMK itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para buruh di Sumenep. Namun Makki mengaku, tidak bisa berbuat banyak terhadap pemberian gaji dibawah UMK, karena sesuai dengan data, Mayoritas Sistem Penggajian di masing -masing perusahaan menggunakan kesepakatan, sehingga pemilik usaha bisa leluasa memberikan gaji karyawannya. Makki menerangkan, pemberian gaji dibawah UMK tersebut memang termasuk pelanggaran, tetapi pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan tegoran kepada pengusaha tersebut. Karena itu, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, agar secepatnya melakukan pembinaan kepada para pengusaha di Sumenep, supaya bisa mematuhi mekanisme penggajian sesuai UMK. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Drs. Madani, M.Si mengatakan, tentang masih adanya perusahaan atau pengusaha yang menggaji karyawannya dibawah UMK, itu dimungkinkan yang menjadi faktor utama disebabkan belum mampunya pengusaha memberikan gaji sesuai UMK. Namun, pihaknya berjanji akan segera memberikan pembinaan kepada para pengusaha tersebut, karena hal itu yang hanya semata-mata bisa dilakukannya. ( Nita, Soek, Esha )