News Room, Jum’at ( 04/04 ) Banyaknya perbedaan tarip pengurusan KTP dan KK yang terjadi dibeberapa RT, Desa dan Kecamatan di Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini, membuat Kepala Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Akh. Kuswandi, SY berpikir cepat untuk mengantisipati keresahan masyarakat di Desanya. Sehubungan informasi yang diterima dari beberapa warga mendesak untuk segera dilakukan pengurusan KTP, KK serentak seperti di tempat lain, serta banyaknya warga yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya. Karena itu Kepala Desa Pabian berinisiatif untuk menyelaraskan biaya KTP dan KK kepada para Ketua RT dan RW untuk tidak memberatkan warganya dan harus tetap mengacu pada Perda yang ada. Terbukti, sesuai surat Kepala Desa Pabian kepada Ketua RT dan RW se Desa Pabian dengan Nomor Surat 114/201/401.116/2008 tertanggal 25 Maret 2008, Kepala Desa Pabian meminta para Ketua RT dan RW untuk membantu warganya melaksanakan pembuatan KTP dan KK dengan cara perorangan maupun kolektif sesuai kesepakatan warga di RT masing-masing dengan berkoordinasi dengan regester Desa terlebih dahulu. “Kita serahkan semua kepada warga melalui rapat RT itu, yang penting harus menyesuaikan dengan Perda, yakni biaya KTP sebesar Rp. 60.000,00 dan KK sebesar Rp. 3.500,00. “Yang jelas dalam hal ini Pemerintah Desa tidak memungut biaya apapun,†tegas Kades Kuswandi seperti tanpa beban. Ditambahkan Kuswandi, pihaknya melakukan itu semata-mata untuk peningkatan pelayanan kepada mayarakat, serta mengantisipasi timbulnya kecemburuan sosial, seperti yang terjadi di Desa lain. Apalagi dari sekitar 172 KK dan 4.885 jiwa yang ada di Desanya, masih banyak yang berada dibawah standart kehidupan yang layak. Dan yang paling penting jelas Kuswandi, tetap mendukung Perda Kabupaten Sumenep, agar memperoleh data yang tepat, utamanya dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim mendatang. Hanya saja, pihaknya juga berharap kepada Pemkab Sumenep, dalam hal ini Dinas KB, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumenep agar penyelesaian pengurusan KTP dan KK dipercepat, sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu, bahkan tentang juklak dan juknisnya agar juga di sosialisasikan kebawah sehingga masyarakat dapat mengerti. ( Ren, Esha )