News Room, Rabu ( 13/02 ) Mengacu pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dinyatakan bahwa Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Propinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Ketentuan tersebut juga dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007, tentang Penyelenggraan Keolahragaan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35. Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumenep periode 2006-2010 yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Propinsi Jawa Timur tanggal 28 April 2008, Nomor 821.2/SK.18/309.1/2006 tentang pengukuhan pengurus KONI Kabupaten Sumenep masa bhakti 2006-2010, yang merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Olahraga Daerah (MUSORDA) IV yang berlangsung tanggal 27 Pebruari 2006. Terkait dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007, kepengurusan KONI Kabupaten Sumenep periode 2006-2010 yang sebagian besar dijabat oleh pejabat pemerintahan, yakni KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM (Bupati Sumenep) sebagai Ketua Umum, Drs. H. A. Syafi’ie Untung, MM (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan) sebagai Ketua Harian, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si (Kepala Bappeda) sebagai Ketua II, Drs. H. Didik Untung Samsidi, MM (Kepala Bakominfo) sebagai Sekretaris, Ir. H. Soedarto, MM (Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang) sebagai Bendara, dan Drs. H. Moh. Suud, MM (Kepala Bidang Pembiayaan BPKKD) sebagai Wakil Bendara. Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Sumenep melalui suratnya Nomor 426/22/KONI.Smp/II/2008 tertanggal 05 Pebruari 2008 telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pengurus Harian KONI yang disampaikan kepada Ketua Umum KONI Propinsi Jawa Timur di Surabaya. (Esha)