News Room, Rabu ( 07/05 ) Pengumuman penetapan hasil perolehan penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ditingkat kabupaten diperkirakan molor. Sebab, 5 Propinsi masih belum menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Pusat. Sesuai jadwal, tahapan Pileg rekapitulasi di tingkat nasional pada 9 Mei 2014, di tingkat Propinsi tanggal 10 Mei 2014, dan Kabupaten/Kota pada 11 Mei 2014 besok. Namun, untuk yang tingkat nasional, belum secara keseluruhan yang menyerahkan hasil rekapitulasi. Ke 5 Propinsi yang belum membacakan hasil rekapitulasinya, yakni Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku Selatan, Papua, dan Sumatra Barat. Untuk Propinsi Papua dilakukan Pemilu ulang, sehingga akan memperpanjang waktu rekapitulasi di tingkat nasional. Komisioner KPU Sumenep, Moh. Jazuli Mudhar menjelaskan, masih adanya Propinsi yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi, maka proses penetapan hasil rekapitulasi secara nasional akan molor, dan akan berdampak pada penetapan di tingkat Propinsi dan Kabupaten, yang dikhawatirkan juga molor dari jadwal. "Hingga Rabu (07/05) ini, masih terdapat 18 KPU Propinsi yang sudah disahkan. Sedangkan 10 Propinsi harus dilakukan perbaikan, dan 5 Propinsi belum membacakan hasil rekapitulasinya,"kata Jazuli, Rabu (07/05). Menurutnya, jika KPU Pusat bisa menyelesaikan penetapan pada tanggal 9 Mei 2014, kemungkinan untuk penetapan di tingkat Propinsi dan Kabupaten sesuai tahapan. "Tapi kalau tidak bisa, dipastikan penetapan rekapitulasi hasil Pileg akan molor,”terangnya. Ia mengungkapkan, saat ini KPU pusat akan berkoordinasi dengan pimpinan parpol guna mempercepat proses penetapan. Itu dilakukan, agar penetapan hasil penghitungan tepat waktu. Apabila tidak bisa menetapkan tanggal 9, atau 30 hari setelah hari H, KPU Pusat terancam akan dikenakan sanksi. ”Kalau di tingkat Kabupaten bisa ditetapkan tanggal 11, maka sejak 12 hingga 14 Mei 2014 masyarakat yang tidak puas dengan hasil penetapan itu diberikan waktu untuk melaporkan ke Mahkama Konstitusi (MK),”ungkapnya. ( Nita, Esha )