Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-02-2008
  • 553 Kali

Pengisian Jabatan Kepala Desa Harus Sesuai Perda

News Room, Senin ( 25/02 ) Pemerintahan di 3 desa, yaitu Nyabakan Timur, Tamedung, dan Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang agar tidak tergaggu berkaitan dengan berahirnya masa jabatan Kepala Desa di Desa masing-masing tersebut, segera akan memprogramkan Pilkades berdasarkan Surat Sekretaris Kabupaten Sumenep Nomor 141/132/435.012/2008. Demikian penjelasan Kasie Pemerintahan Kantor Kecamatan Batang-batang, Moh. Khusnu ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/02) saat dikonfirmasi News Room mengenai akan segera berahirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Batang-batang, Selanjutnya Moh. Khusnu mengatakan, berdasarkan pasal 9 ayat 1,2,3 Perda Nomor 20 tahun 2006, maka 6 bulan sebelum Kepala Desa harus memberitahukan secara tertulis Kepada BPD mengenai akan berahirnya masa jabatan kepala desa, selajutany BPD harus memproses Pilkades paling lambat 4 bulan sebelum masa jabatanya berahir, bila BPD tidak memproses Pilkades maka camat akan memfasilitasi proses Pilkades di Desa tersebut. ( JuP-18, Gun )