News Room, Kamius ( 11/11 ) Kebijakan Bupati Sumenep dalam memberikan kesempatan kepada para pedagang diluar Agen Premium, Minyak, dan Solar (APMS), guna mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi di kepulauan, khususnya Masalembu dan Kangean, hendaknya tetap mengikuti aturan yang ada. Ketua Tim Penanganan Kelangkaan BBM Sumenep yang juga Waka Polres Sumenep, Kompol Achamad Husin menegaskan, kebijakan memberikan kesempatan pada pedagang diluar APMS untuk mengirim BBM ke kepulauan, harus tetap mengikuti ketentuan yang ada. “Jadi, para pengusaha disamping memiliki rekom dari Muspika setempat, juga harus mencantumkan jumlah kebutuhan BBM yang akan dikirim, sehingga tidak seenaknya menimbun BBM,”ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selulernya. Disamping itu, ketentuan yang harus dimiliki sebagai pengusaha BBM, disamping rekom juga harus memiliki SIUP, HO dan sebagainya. Jika sudah mengantongi semua persyaratan itu, pihaknya mempersilahkan. Dan, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan, maka tetap akan ditindak oleh petugas. Sedangkan pihaknya, menurut Husin, hanya sekedar melakukan pengawasan terhadap pengiriman BBM ke kepulauan itu. Karena itu, pihaknya menghimbau kepada para pengusaha BBM, selama belum mengantongi ijin dan beberapa persyaratannya, untuk tidak melakukan pengiriman BBM. Sementara sejumlah persyaratan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak 29 Oktober 2010 lalu itu, yakni para pedagang BBM yang akan meamsokkan BBM ke Kepulauan Masalembu dan Kangean harus memiliki KTP setempat, mengantongi ijin sebagai pedagang BBM, serta mendapat rekomendasi dari pejabat yang tergabung dalam Muspika, yakni mulai dari Camat, Kapolsek serta Danramil. ( Ren, Esha )