Saronggi-Infokom News Room : Tim Pembina dan Evaluasi DAU Desa tahun 2005 Kabupaten Sumenep, yang dipimpin Ketuanya Farid Mulyono dari Kasubag Umum BPPMD, telah melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se Kecamatan Saronggi dan Se Kecamatan Giligenting di Pendopo Kecamatan, Senin (26/09). Ketua Tim Farid Mulyono dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka penetapan penghasilan para Aparatur Pemerintah Desa dan anggota BPD tetap mengacu pada Keputusan Bupati Sumenep Nomor 23 Tahun 2003, sedangkan kebutuhan lainnya, seperti pengadaan ATK dan perjalanan dinas Aparatur Pemerintah Desa telah dilakukan penataan, sehingga dalam penyusunan dan penetapan APB Desa Tahun 2005 harus berpedoman pada Surat Kepala BPPMD Kabupaten Sumenep Nomor 143/351/203/2005. Ditambahkan oleh Farid Mulyono, kaitan pelaksanaan bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) Desa pada masing-masing Desa, untuk mendapatkan perhatian khusus oleh Kepala Desa, BPD, Sekretaris dan Bendahara Desa, terhadap tertib administrasi dan Laporan Pertanggung Jawaban yang tepat waktu. Pada kesempatan itu Camat Saronggi R. Suwandi Insyaidari, S.Sos mengungkapkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya pembinaan ini, untuk memberikan wawasan dalam upaya kesinambungan pembangunan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga Pemerintah Desa bersama BPD dapat menyusun dan menetapkan APB Desa melalui Peraturan Desa sebagai salah satu persyaratan pencairan bantuan DAU Desa dimaksud. Sementara Anggota Tim lainnya Edy Purwanto memberikan materi tentang Penyusunan rencana program, Pengajuan SPP dan Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Seusai penyajian materi dilanjutkan dengan forum tanya jawab seputar materi tersebut. ( JuP-31, Diek, Esha )