Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-01-2020
  • 733 Kali

Penghapusan USBN Tingkat SD Berlaku Tahun Ini

Media Center, Senin ( 27/01 ) Penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai berlaku tahun ini. Kini sekolah bisa membuat soal-soal sendiri.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional.

"Hanya penghapusan USBN. Kalau ujian sekolah ya tetap saja yang dilaksanakan secara khusus oleh satuan pendidikan. Sekarang tidak ada lagi istilah berstandar nasional," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir, Senin (27/01/2020).

Ia menuturkan, dengan dihapusnya USBN, maka pengadaan soal dan mengoreksi lembar jawaban merupakan tanggungjawab masing-masing sekolah.

"Untuk Disdik sendiri nantinya hanya menerima rekapitulasi hasil ujian tersebut," tuturnya.

Selain itu, lanjut Kadir, Disdik akan menyusun petunjuk teknis atau pos ujian sekolah yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan menyusun kisi-kisi secara umum.

"Kita masih menyusun teknis dan kisi-kisinya. Apakah nanti ujian sekolah itu berbasis komputer atau kertas, itu teknis saja," pungkasnya. ( Nita, Fer )