Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-05-2013
  • 486 Kali

Penghapusan Ujian Nasional SD Sederajat Bisa Batal

News Room, Sabtu ( 18/05 ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maju mundur dalam menyikapi wacana penghapusan Ujian Nasional (Unas) Sekolah Dasar (SD) tahun depan. Padahal, itu adalah amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2013 yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu. Bahkan Mendikbud, Mohammad Nuh sendiri yang menegaskan keputusan tersebut. Belakangan, Nuh menarik pernyataannya. Menurut dia, dalam butir-butir pasal di PP itu tidak ada pernyataan eksplisit yang intinya menganatkan penghapusan Unas SD. “Mari kita bersama-sama belajar bahasa Indonesia. Inilah gunanya kita belajar bahasa Indonesia,”kata Nuh diruang kerajanya, kemarin (17/05). Menurut Nuh, pasal 67 ayat 1 a PP 32 tahu 2013 yang disebut-sebut menjadi dasar penghapusan Unas SD, harus dipahami secara menyeluruh. Butir ayat tersebut mengacu pada pasal 67 yang berbunyi : Pemerintah (Kemendikbud) menugaskan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar (SD dan SMP/sedrajat) dan menengah (SMP/sederajat), dan jalur non formal kesetaraan. Nah, dala ayat 1 a pasal 67 dinyatakan bahwa pelaksanaan Unas sebagaimana diatur dalam pasal 67 dikecualikan untuk jenjang SD dan sederajat. “Tolong dipamahi bunyi ayat 1 a pasal 67 ini,”kata Nuh. Menurut Nuh, dalam ayat itu tidak ada perintah menghapus Unas SD. Ayat tersebut bisa dimaknai, bahwa Kemendikbud tidak mendelegasikan Unas SD ke BNSP. Dengan pandangan tersebut, Unas SD bisa tetap ada tahun depan. Namun, pelaksananya buka lagi BNSP. Kemendikbud bisa mendelegasikan kepada Pemerintah Propinsi (Pemprop). Saat ini pelaksanaan Unas SD berjalan dengan kombinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menyiapkan 25 persen soal ujian, sedangkan Pemprop 75 persen sisanya. “Bisa saja nanti untuk Unas SD kita serahkan penuh ke Propinsi 100 persen. Tidak lagi melalui BSNP,”kata Nuh. PP 32 tahun 2013 adalah usul dari Kemendikbud. Karena itu, sangat ganjil jika akhirnya pihak Kemendikbud menilai pasal penghapusan Unas SD multi tafsir. Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Haryono Umar menegaskan bahwa tugas Kementerian adalah menjalankan PP. “Kementerian itu pelaksana teknis. Bukan wewenangnya untuk menafsirkan Undang-undang atau produk hukum lainnya,”ujar dia. Ketika ada amanat Unas SD dihapus, itu harus dijalankan. ( JP, Esha )