News Room, Senin ( 06/07 ) Penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) khususnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, utamanya dalam kepentingan lebaran diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menanggapi pertanyaan wartawan, Senin (06/07). Menurutnya, pihaknya tidak menyatakan boleh atau tidak, karena pada prinsipnya sudah diserahkan kepada Kepala SKPD masing-masing.
“Jadi, pantas tidaknya, layak tidaknya mobil tersebut dipergunakan tergantung pimpinan SKPD, karena itu sudah diserahkan kepada masing-masing Kepala SKPD,”ujarnya.
Jadi, kebijakan digunakan atau tidak digunakan sudah ada di masing-masing pimpinan SKPD. Sebab, setiap tahun sudah diperpanjang dan ada surat ijin untuk menggunakannya.
Diakui Sekdakab Sumenep ini, jika penggunaan mobil dinas sulit membedakan kepentingan pribadi dengan publik. Dan untuk ketentuan baru dari Menpan pihaknya belum menerima secara tertulis, meskipun ada informasi melalui media.
“Yang dimaksud untuk kepentingan kantor kan saat dari rumah hingga kantor, tapi dari kantor ke rumah kan sudah beda,” tambahnya. ( Ren, Esha )