News Room, Selasa ( 24/01 ) Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2012, tinggal menunggu nomor Peraturan Daerah (Perda). Sekretaris Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si menjelaskan, Tim Anggaran (Timgar) Eksekutif bersama Badan Anggaran (Bangar) Legislatif, sudah melakukan tanggapan terhadap hasil evaluasi gubernur Jawa Timur, terhadap rancangan APBD Sumenep 2012, pada Selasa (24/01) pagi. “Hasil evaluasi Gubernur terhadap RAPBD Sumenep 2012, tidak banyak perubahan. Hanya dasar hukum bertambah, terkait efektifitas dan efisiensi pengalokasian APBD Sumenep tahun 2012, betul-betul menyentuh kepentingan masyarakat,”kata H. Moh. Saleh, usai pertemuan di Gedung DPRD Sumenep, Selasa (24/01). H. Moh. Saleh memastikan, APBD Sumenep 2012 bisa digunakan pada bulan Pebruari mendatang. “Kami tinggal menunggu adanya nomor Peraturan Daerah (Perda), baru APBD bisa digunakan. Untuk anggaran belanja rutin bulan Januari 2012 ini tetap berjalan, dengan memakai sistem penggunaan anggaran seper duabelas APBD sebelumnya,”terangnya. Sementara, Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH menerangkan, bahwa revisi terhadap RAPBD Sumenep 2012, sudah dilakukan dan secepatnya dikirim kembali pada Gubernur Jawa Timur. “Insya Allah penyampaikan kembali perbaikan RAPBD Sumenep 2012 tidak akan lama. Setelah itu, baru kita melakukan pengesahan APBD itu. Dipastikan akhir bulan ini kita bisa disahkan APBD Sumenep tahun 2012,”ungkapnya. Jika sudah disahkan, maka APBD tahun 2012 sebesar Rp. 1.181.373.295.214,00, bisa digunakan. ( Nita, Esha )