News Room, Sabtu ( 14/06 ) Gugatan kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Calon Legislatif (Caleg), Ummul Hasanah dari PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, kian memanas. Meski putusan penetapan Ketua PTUN Surabaya telah dibacakan, namun kasus ini terus menggelinding. Penggugat Decky Purwanto melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono, SH mengungkapkan, dalam putusan penetapan Ketua PTUN Surabaya yang menyatakan tidak dapat diterima karena obyek sengketa Pemilu, bukan sebuah keputusan final, melainkan masih pada taraf pemeriksaan pendahuluan, yakni rapat permusyawaratan. “Gugatan yang diajukan melalui PTUN berbeda dengan kasus hukum yang diajukan di lembaga penegak hukum lain. Posisi gugatan kami, masih pada taraf pemeriksaan pendahuluan, yakni Rapat Permusyawaratan. Lalu, menginjak pada rapat pemeriksaan persiapan,”kata Rudi dalam jumpa pers di rumahnya, Sumenep, Sabtu (14/06). Karena Ketua PTUN Surabaya tidak melihat obyek pokok materi, pihaknya pun akan melakukan perlawanan, dengan cara mengajukan keberatan pada pihak PTUN. “Ini yang akan kami tempuh setelah menerima salinan penetapan Ketua PTUN Surabaya, atas pemeriksaan pendahuluan itu,”terangnya. Rudi mengaku mempunyai rentang waktu 14 hari sejak dibacakan untuk mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan tersebut didasarkan pada pertimbangan PTUN Surabaya yang hanya didasarkan pada obyek sengketa Pemilu, bukan pada persyaratan kelengkapan percalonan Ummul Hasanah sebagai bakal caleg yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. “PTUN Surabaya, pertimbangannya hanya menilai tentang obyek sengketa berdasar pada pasal 2 huruf g UU Nomor 51 tahun 2009, tentang Perubahan ke dua UU Nomor 5 tahun 1986 dan tahapan Pemilu tentang pemalsuan dokumen/ijazah yang tidak dan belum diketahui oleh pihak penggugat,”ujarnya. Padahal, lanjutnya, berdasar pada UU Nomor 51 tahun 2009, tentang Perubahan ke dua UU Nomor 5 tahun 1986 pasal 53 ayat 2 haruf c “Surat keputusan yang merupakan obyek sengketa” seharusnya KPUD Kabupaten Sumenep tidak sampai pada pengambilan keputusan atau tidak pengambilan keputusan tersebut. Apalagi, tindakan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu baru diketahui oleh pihak penggugat pada tanggal 11 April 2014. “Itu semua disebabkan, selama ini KPUD Sumenep tidak ada transparansi kepada publik,”tandasnya. Selain gugatan perlawanan terhadap penetapan itu, pihaknya juga masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sumenep atas rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten tanggal 1 Juni 2014 Nomor 116/Panwaslu/SMP/VI/2014 mengenai “Tindak Pidana Pemilu An. terlapor Ummul Hasanah” yang secara tegas Panwaslu Kabupaten Sumenep telah menyatakan, bahwa laporan Achmad Sulaiman Nomor Lap. 10/LP/Pileg/VI/2014 memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu. “Tunggu saja tanggal mainnya, insya Allah proses hukum tindak pidana Pemilu di Polres Sumenep akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”katanya. ( Nita, Esha )