Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2021
  • 934 Kali

Penggiat P2NOT Ajak Seluruh Komponen Peduli Persoalan Narkotika

Media Center, Rabu ( 08/09 ) Penggiat Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (P2NOT), Zamrud Khan, mengajak seluruh komponen mulai dari lembaga bentukan pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), pegiat anti Narkotika hingga masyarakat di tatanan desa, RT/RW, secara bersama-sama peduli terhadap persoalan narkotika yang semakin marak akhir-akhir ini.

“Tindak pidana narkotika bersifat transnasional, karena peredaran narkotika menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih hingga jaringan organisasi yang luas dan terorganisir,” tegas Zamrud Khan pada Rapat Keja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat, di KPRI Serba Usaha Sumenep, Rabu (08/09/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep dihadiri perwakilan perangkat desa, RT/RW ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sumenep tanggap ancaman narkoba.

Menurutnya, melalui BNN Pemerintah Indonesia bergerak dengan didukung masyarakat dalam menghadapi permasalahan penyalahgunaan narkoba. Sehingga, memberikan kekuatan untuk memerangi segala bentuk muslihat gembong narkoba yang sangat dahsyat dan terstruktur tersebut.

“Kepedulian dan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba tentunya menjadi kekuatan besar dalam rangka turut andil memutus mata rantai penyebaran narkotika yang jenisnya bermacam-macam," papar aktifis yang mengaku sejak tahun 1997 selain di P2NOT juga aktif di Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (KONTRA’SM) rintisan kakaknya Azam Khan, SH.

Dikatakan, sesuai ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebenarnya sudah tegas dalam penerapan sanksi dari yang berat hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman selama-lamanya 20 tahun, hingga hukuman paling rendah 2 hingga 4 tahun tergantung golongannya. Bahkan, narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Untuk itu, Zamrud mengingatkan masyarakat khususnya generasi muda, karena penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Selain itu over dosis bisa menyebabkan kematian.

Bahkan, dampak terhadap psikis, seperti lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah, hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga. Kemudian agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal, sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan serta cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.

“Dan tidak kalah memprihatinkan pula dampak terhadap kehidupan sosial, seperti gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan, merepotkan dan menjadi beban keluarga hingga pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram,” pungkasnya. ( Ren, Fer )