Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-05-2022
  • 2242 Kali

Penggerebekan Pesta Sabu Hasilkan Seorang Warga Ditangkap

Media Center, Senin ( 09/05 ) Penggerebekan pesta narkoba jenis sabu yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep, menghasilkan seorang warga ditangkap.

Tersangka yang diringkus Sabtu (07/05/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, bernama Sariman, umur 40 tahun, alamat Dusun Tarebung Getteng Desa Semaan Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

"Penangkapan terhadap tersangka saat pesta sabu di dalam rumah warga berinisial HM, alamat Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (09/05/2022).

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram.

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Coca-cola yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.

"Selain itu juga sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu. 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam. Dan, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat tahun 2020 Nomor Polisi (Nopol) M-3079-TI warna putih berikut STNK-nya," tuturnya.

Kronologinya berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

"Ketika petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu yang akan digunakan pesta sabu di rumah warga berinisial HM alamat Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka berikut BB-nya," tukasnya.

Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Fer )