Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-03-2020
  • 6128 Kali

Penggelapan Uang Nasabah Rp800 Juta Menyeret Teller Bank Milik BUMN

Media Center, Selasa ( 10/03 ) Dugaan kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp800 juta, menyeret seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (10/03/2020).

Penahanan itu dilakukan karena MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara yang mencapai Rp800 juta.

“Tersangka ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan,” kata Djamaluddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Selasa, (10/03/2020).

Hasil penyelidikan, kata dia, modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Prilaku itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2019.

“Untuk mengganti, dia mengambil uang kas untuk digantikan pada rekening nasabah. Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” paparnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk sementara baru satu tersangka yang kita tahan. Tapi pengembangan kasus ini terus kita lakukan, demi menguak ada tidaknya keterlibatan orang lain,” tukasnya. ( Nita, Fer )