Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-01-2012
  • 491 Kali

Penggantian 500 Ton Raskin Sapeken, Diperpanjang

News Room, Rabu ( 11/01) Nasib rakyat miskin di Kecamatan/Pulau Sapeken kian digantung. Sebab, penggantian 500 ton raskin oleh 9 Kepala Desa (Kades) se Kecamatan setempat, diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2012. Padahal sebelumnya, para pemimpin Desa se Kecamatan Sapeken itu ditarget harus mengganti ratusan ton raskin yang digelapkan pada awal tahun kemarin, tanggal 24 Desember 2011. Perubahan jangka waktu penggantian raskin Sapeken itu, berdasarkan hasil kesepakatan antara 10 orang tokoh masyarakat setempat, bersama Tim Raskin Kabupaten Sumenep, dan 9 Kepala Desa se Sapeken, ketika melakukan tatap muka kemarin, dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si. “Sebenarnya kami tidak menganulir penggantian raskin yang digelapkan itu, pada tanggal 24 Desember 2011. Tapi, yang merubah perjanjian baru tersebut, adalah tokoh masyarakat dan Kades se Sapeken saat pertemuan tersebut, dengan membuat surat pernyataan,”kata Sekda Kabupaten Sumenep, H. Moh. Saleh, di Sumenep, Rabu (11/01). Dalam perjanjian baru itu, kata H. Moh. Saleh, juga dicantumkan jika sampai tanggal 31 Maret nanti, 9 Kades di Sapeken ini tidak kunjung mengganti raskin yang dihilangkan tersebut, akan langsung diserahkan pada penegak hukum. “Jadi, yang merubah perjanjian penggantian 500 ton raksin jatah Sapeken bukan Pemerintah Kabupaten Sumenep, melainkan tokoh masyarakat Sapeken bersama Kepala Desa setempat. Kami sebagai fasilitator hanya mensetujui saja. Selama ada itikad baik, ya kami setujui. Tapi harus konsekwen, kalau nantinya masih menyimpang dari perjanjian itu, kami sepakat persoalan ini akan diserahkan pada ke kepolisian Sumenep,”terangnya. Sebelumnya, hilangnya 500 ton raskin jatah Kecamatan/Pulau Sapeken diketahui ketika Komisi A DPRD Sumenep, menerima laporan dari warga setempat. Hasil investigasi yang dilakukan Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, didapati bahwa 6 dari 9 Kepala Desa se Sapeken mengakui telah menggelapkan raskin daerahnya selama 3 bulan, pada awal tahun 2011. Untuk itu, Komisi A DPRD Sumenep, bersama Bagian Perekonomian Setdakab setempat, memutuskan agar raskin itu diganti oleh masing-masing Kepala Desa, paling lambat tanggal 24 Desember 2011. Kenyatannya, hingga Rabu (11/01) ini, raskin tidak diganti justru dilakukan perjanjian baru, yakni penggantian raskin diperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2012. ( Nita, Esha )