Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-05-2007
  • 344 Kali

Pengendara Roda Dua Wajib Gunakan Helm Standart

Sumenep-Kominfo News Room : Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi akhir-akhir ini, membuat Satuan Lantas Polres Sumenep mengambil langkah tegas, yakni dengan memberlakukan penggunaan helm standart bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Penerapan aturan tersebut sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 14 tahun 1992 dan PP 43 tahun 1993 Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Purwadi menuturkan, mulai saat ini hingga kedepan, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut, yakni bagi pengendara ranmor roda dua yang tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI), seperti yang sudah ditentukan dalam UU Lalu Lintas, maka pihaknya akan mengganjar pengendara roda dua tersebut dengan memberlakukan tindakan langsung atau tilang. Kasat Lantas menerangkan, tindakan tegas tersebut harus dilakukan, tidak lain demi menjaga keselamatan pengendara roda dua sendiri. Karena, kecelakaan yang terjadi selama ini, rata-rata disebabkan pengendara roda dua tidak menggunakan helm standart. Kasat Lantas memaparkan, sesuai dengan data yang ada, sejak Januari hingga pertengahan Mei 2007 ini, angka laka lantas yang terjadi, dari 12 TKP kecelakaan, 14 orang meninggal dunia, 7 orang luka berat dan 2 luka ringan. ( Nita, Esha )