News Room, Kamis ( 21/04 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil meringkus dua orang pengedar shabu, pada Kamis (21/04) siang. Kedua pengedar itu, berinisial AM (47), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, dan IS (28), warga Desa Essang, Kecamatan Talango. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal, menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, jika rumah tersangka AM sedang berlangsung transaksi shabu. “Polisi pun meluncur ke lokasi. Saat digerebek, ternyata benar dirumah AM sedang terjadi jual beli Shabu dengan tersanga IS. Mereka langsung diciduk dan dikeler ke Markas Satuan Narkoba Polres Sumenep,”kata Haqqul, pada wartawan diruang kerjanya, Sumenep, Kamis (21/04). Ketika penangkapan, kata Haqqul, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dua kantong plastik putih berisi Shabu seberat 0,58 gram, uang tunai Rp. 300.000,00, 2 buah Hand Phone (HP) dan seperangkat alat hisap shabu,”terangnya. Haqqul mengungkapkan, saat ini ke 2 tersangka yang diduga pengedar tersebut, menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Para tersangka bakal dijerat pasal 112 subsider 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )