Media Center, Minggu ( 16/08 ) Pengedar 17,12 gram narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (16/08/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka Zainudin, umur 56 tahun, merupakan warga Dusun Pagu Desa Jaba’an Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
“Aksi tersangka sudah tercium oleh petugas, sehingga saat hendak transaksi sabu, Zainudin ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, dengan Barang Bukti (BB) sabu yang diamankan seberat 17,12 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (16/08/2020).
“Awal penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah warga di Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, lalu dilanjutkan ke rumah tersangka,” paparnya.
Adapun BB yang berhasil disita dari tersangka yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram; 4 (empat) lembar sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu; 1 (satu) buah dompet merk Hello Kitty sebagai tempat menyimpan sabu; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver; 1 (satu) pack plastic klip kecil.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” ujarnya.
Kemudian petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah warga di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
Hasil introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, dan petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang ditemukan BB pada lemari posisi di ruang tamu berupa: 1 (satu) buah dompet merk Hello Kitty yang di dalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 (empat) lembar sobekan tisu warna putih dan 1 (satu) pack plastic klip kecil merk G-tik serta 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )