Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2006
  • 575 Kali

PENGECER JUDI TOGEL DISERGAP PETUGAS POLRES SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Tersangka pengecer judi jenis Togel (Totoan gelap), kembali di ringkus aparat Polres Sumenep, Senin kemarin (20/02) sekitar pukul 14.15 WIB. Kasat Reskrim IPTU Moh. Kholil, melalui Kanit Tipiter AIPTU Karsono mengungkapkan, tersangka Mathari (53) warga Dusun Paregi Desa Batuan Kecamatan Batuan, berhasil dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa tersangka melakukan transaksi togel, dan dua bulan lalu pernah digeledah oleh aparat Polwil Madura, namun lolos. Karsono menuturkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polres Sumenep langsung meluncur ke TKP dan sesampainya disana ternyata benar, tersangka menjual togel, karena pada saat itu tersangka sedang menunggu pembeli. Karsono menerangkan, mengetahui hal itu, aparat mencoba membeli kupon dengan menggunakan orang lain. Dan, beberapa saat kemudian, ternyata orang tersebut berhasil membeli kupon dari tersangka, sehingga aparat langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Karsono menjelaskan, nampaknya penggerebekan tersebut bocor, karena ketika aparat melakukan penggeledahan, ternyata barang bukti berupa kupon putih berhasil disembunyikan di kamar mandi, namun dengan sigap petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut. Lebih lanjut Karsono menambahkan, dengan adanya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.139 ribu, kupon sebanyak 7 lembar dan sebuah ballpoint, maka aparat langsung menciduk tersangka. Karsono menandaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 25 juta. ( Nita, Esha )